Surat Edaran Acara Sumbangan Subsidi Blt Upah/Honor Guru Madrasah Bukan Pns

 tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam SURAT EDARAN PROGRAM BANTUAN SUBSIDI BLT UPAH/GAJI GURU MADRASAH BUKAN PNS

 

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 wacana Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.


Dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Honorer Madrasah atau Guru Bukan  (Non) PNS tahun 2020 dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan menerima Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.


Berikut ini Ketentuan atau tolok ukur guru madrasah calon peserta Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan Surat Edaran Program Bantuan Subsidi (BLT) Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS tahun 2020, yakni sebagai berikut:

1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA menurut data real time sebanyak 617.467 guru;

2. Data di SIMPATIKA memperlihatkan bahwa sebanyak 455.216 guru telah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk menentukan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat lewat Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

 tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam SURAT EDARAN PROGRAM BANTUAN SUBSIDI BLT UPAH/GAJI GURU MADRASAH BUKAN PNS




Ditegaskan dalam Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS, bahwa mengingat pentingnya pelaksanaan acara ini, dimohon kepala Kantor Kemenag mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di daerah binaan masing-masing.

Demikian isu wacana Surat Edaran Program Bantuan Subsidi atau BLT Upah/Gaji Guru Madrasah Bukan (Non) PNS supaya ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia