Surat Edaran Dirjen Anggaran Tentang Klarifikasi Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru

  SURAT EDARAN DIRJEN ANGGARAN TENTANG PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN DALAM PELAKSANAAN  SURAT EDARAN DIRJEN ANGGARAN TENTANG PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN DALAM PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU

Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian keuangan (Kemenkeu) Nomor : S-1200/AG/2020 tertanggal 19 Juli 2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru, diterbitkan sehubungan dengan pergeseran metode kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.


Isi Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Kementerian keuangan (Kemenkeu) tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru, ialah sebagai berikut:
1. Dalamrangka adaptasi kerja dalam tatanan wajar baru supaya kinerja dan pelayanan publik Kementerian/Lembaga dapat diraih perlu dilaksanakan tindakan  sebagai berikut:
a. Pelaksanaan aktivitas agar dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengamati rasa keadilan dan kepatutan.
b. Pelaksanaan rapatdan/ atau aktivitas sejenis semoga dikerjakan secara daring (online) melalui teknologi isu yang tersedia.
c. Pelaksanaan acara perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada aktivitas yang dijalankan secara daring (online).
d. Efisiensi yang sudah dilakukan selama pelaksanaan WorkFrom Home(WFH) dapat dijadikan sebagai baseline kegiatan selama tatanan normal gres.
2. Satuan ongkos honorarium terkait kegiatan pelatihan/ rapat/ sosialisasi/ diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/ lokakarya/ Focus Group Discussion/ diklat/ akademik/ aktivitas lain yang didatangi oleh akseptor melalui fasilitas teleconference/ video conference tetap mampu dibayarkan dengan ketentuan selaku berikut:
a. Memenuhi syarat dan ketentuan yang dikelola dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
b. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui fasilitas teleconference/ video conference tersebut atas penugasan resmi dari pejabatyangberwenangdanmenjaditanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
3. Pengadaan lisensi aplikasi teleconference/video conference dilakukan oleh satker dengan besaran sesuai bukti riil dan tetap mengamati faktor efisiensi, efektifitas, serta kepatutan/ kewajaran.
4. Biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet dapat diberikan terhadap pegawai/ mahasiswa/ peserta yang terlibat pribadi dalam aktivitas yang dilaksanakan secara daring (online), yang diharapkan untuk menunjang penyelenggaraan acara pelaksanaan tugas dan fungsi dengan besaran paling tinggi Rp150.000,- per orang per bulan.
5. Satuan ongkos konsumsi rapat dan/atau satuan ongkos duit saku rapat di dalam kantor dapat diberikan dengan ketentuan selaku berikut:
a. Memenuhi syarat dan ketentuan yang dikontrol dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
b. Hanya diberikan kepada penerima rapat yang datang di kantor/satker penyelenggara.
6. Bagi pegawai yang bekerja di kantor pada kala tatanan normal gres tidak diberikan duit transpor setempat (dalam kota/kabupaten). Pemberian satuan biaya uang transpor lokal (dalam kota/kabupaten) tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
7. Satuan ongkos makanan penambah daya tahan badan tidak diberikan terhadap pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor pada kala tatanan wajar baru. Pemberian satuan ongkos masakan penambah daya tahan tubuh tetap mengacu pada PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
8. Satuan biaya selain yang dituangkan dalam surat ini tetap dapat dibayarkan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang dikontrol dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.
Surat ini berlaku hingga dengan tanggal 31 Desember 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1/AG/2020 wacana Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Link download

Demikian info perihal Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian keuangan (Kemenkeu) Nomor : S-1200/AG/2020 tertanggal 19 Juli 2020 wacana Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia