Surat Edaran KeteranganVerifikasi Dan Validasi Data Nomor Ponsel (Hp) Peserta Ajar (Siswa)

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 4239/J1/KP/2020 tertanggal 1 September 2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik / Siswa, yang ditujukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Isi Surat Edaran Nomor: 4239/J1/KP/2020 perihal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik/Siswa adalah sebagai berikut: Menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 wacana Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kemendikbud akan memberikan pinjaman kuota bagi seluruh akseptor didik yang belum menerima dukungan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.

Adapun sumber data nomor ponsel penerima didik yang akan diberikan derma kuota berasal dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan namun, agar dukungan yang diberikan tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang dipakai oleh masing-masing akseptor didik. Aplikasi verifikasi dan validasi data nomor ponsel ini ada di laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Sehubungan dengan hal terebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) memohon dukungan para kepala dinas pendidikan untuk mengumumkan proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaannya. Diharapkan sekolah mampu menandatangani Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi materai 6000, dan operator dinas memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah selaku kesepakatan, lewat prosedur sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Link download Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 perihal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (disini----
Demikian info wacana Isi Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 ihwal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik/Siswa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment