Surat Edaran Menpan Rb Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Wfh Hingga 29 Mei 2020

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mempublikasikan Surat Edaran Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work from Home (Bekerja dari Rumah) sampai 29 Mei 2020. Berikut ini naskah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ean Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upava Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 wacana Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selaku Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 ihwal Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk menghalangi perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home)
Masa pelaksanaan peran kedinasan di rumah/kawasan tinggal (work from home) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 ihwal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana sudah beberapa kall diubah terakhir dengan Surat Edaran Menwri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi Iebih anjut sesuai dengan keperluan.
b. Pelaksanaan Tugas Kedinasan dl Rumah/Tempat Tinggal ( Work from Home) Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/kawasan tinggal (work from home) oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 ihwal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dl Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, dijalankan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan/ditugaskan pada Instansi Pemerintah.
c. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memutuskan semoga pembiasaan tata cara kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengusik kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
d. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
1) Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah dimana Instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan adaptasi sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menentukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tingga( di daerah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama era Pembatasan Sosial Berskala Besar di daerah daerah tinggalnya.
3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 ihwal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Llngkungan Instansi Pemerintah sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan ialah satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Link download
Demikian info perihal Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work from Home (Bekerja dari Rumah) sampai 29 Mei 2020. semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Demikian info perihal Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work from Home (Bekerja dari Rumah) sampai 29 Mei 2020. semoga ada keuntungannya, terima kasih.


Comments
Post a Comment