Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Lewat Siplah

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melaksanakan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:

a. ekspansi pengguna;

b. ekspansi sumber dana;

c.  menghilangkan batas-batas nilai transaksi;

d. penyederhanaan proses; dan

e. menunjukkan jalan masuk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan bisnisnya di bidang pendidikan; dan

 

2. untuk kelangsungan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan lewat SIPLah dan untuk penambahan penyuplaiyang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud sudah melaksanakan kerjasama dengan:

a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

b. Kementerian Dalam Negeri;

c.  KementerianPerindustrian;

d. KementerianPerdagangan;

e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

f.  Kementerian Komunikasi dan Informatika;

g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang ditujukan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud menginginkan koordinasi dan tunjangan untuk dapat:

1. memerintahkan seluruh satuan pendidikan di kawasan kerja Saudara sesuai kewenangan agar:

a. melakukan proses pengadaan barang/jasa lewat aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan

b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami hambatan untuk masuk dalam aplikasi SIPLah lewat Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah Saudara;

3. mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di daerah Saudara untuk mampu berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan lewat aplikasi SIPLah;

4. memberikan terhadap Kemendikbud jenis-jenis dana sumbangan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan semoga mampu timbul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan

5. tetap melaksanakan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundang-ajakan.



Demikian isi surat edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Terima kasih, agar ada keuntungannya.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia