Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Penyelenggaraan Mencar Ilmu Dari Rumah Dalam Kala Darurat Covid-19

 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar  SURAT EDARAN SEKJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT COVID-19

Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Isi surat edaran ini selain wacana anutan pelaksanaan BDR (Belajar dari Rumah), juga terkait Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi (atau ketika kembali masuk sekolah).

Berdasarkan Surat Edaran (Setjen) Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020, berikut ini Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi atau Setelah Kembali masuk sekolah.

A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ketika satuan pendidikan kembali beroperasi wajib menentukan terpenuhinya tujuan pendidikan di periode pandemi COVID-19, yakni:
1. memutuskan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan jalan masuk pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara berkala , sekurang-kurangnya2 (dua) kali sehari, dikala sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara berkala , termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (tergolong peserta latih, guru, dan tenaga kependidikan lainnya tergolong pengelola kantin satuan pendidikan), terkait tanda-tanda-tanda-tanda COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara datang-datang.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengontrol proses pengantaran dan penjemputan penerima asuh untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan tamat KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, tergolong peserta bimbing, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menjamah paras , khususnya hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan adat batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memutuskan fasilitas dan prasarana yang sesuai untuk menghalangi penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, sekurang-kurangnyadi lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan bahan isu, komunikasi,dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat yang gampang dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang gampang diketahui, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan menentukan adanya mekanisme komunikasi yang gampang dan tanpa hambatan dengan orang bau tanah/wali peserta latih, tergolong menimbang-nimbang adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan mempunyai metode dan prosedur administrasi kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi jika terjadi ancaman peristiwa (contohnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di kala COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan terhadap seluruh warga satuan pendidikan, termasuk penerima asuh dan orang bau tanah/walinya.

Dinyatakan dalam Surat Edaran Sekjen (Sesjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19 bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilakukan dengan tetap mengamati protokol penanganan COVID-19; dan
2. Belajar dari Rumah lewat pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan aliran penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Berdasarkan lampiran Surat Edaran Setjen (Sekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Kepala Satuan Pendidikan.
1. Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:
a. melakukan pekerjaan dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan.
b. menentukan acara piket apabila diharapkan. Dalam hal dikerjakan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus peran penanganan COVID-19 lokal.

2. Memastikan metode pembelajaran yang terjangkau bagi semua penerima bimbing termasuk penerima didik penyandang disabilitas.

3. Membuat planning keberlanjutan pembelajaran. Jika abad darurat COVID-19 dan aktivitas BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan memakai bahan latih yang terdiri dari:
a. isyarat dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.
b. isyarat dan materi pembelajaran luring dengan menggunakan televisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.
c. intruksi untuk melakukan penyesuaian bahan pembelajaran untuk peserta latih penyandang disabilitas.

4. Melakukan training dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap ahad
a. memutuskan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;
b. memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran memiliki arti, aktivitas kecakapan hidup dan kegiatan fisik; dan
c. menentukan adanya materi edukasi untuk orang renta/wali akseptor bimbing terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan contoh sikap hidup higienis di rumah.

5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.
a. Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk akomodasi pembelajaran daring.
b. Akses ke media pembelajaran daring dan luring.
c. Distribusi fasilitas pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik tergolong alat peraga pendidikan bagi peserta ajar penyandang disabilitas (bagi yang tidak mempunyai susukan ke pembelajaran daring).
d. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan wanita dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan pemberian psikososial bagi pendidik, orang renta/wali, dan akseptor didik. Layanan psikososial mampu memakai aneka macam terusan, diantaranya:
1) layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 lewat sentra panggilan atau call center 119 extention 8;
2) layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia lewat http://bit.ly/bantuanpsikologi;
3) layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/; dan/atau
4) layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial lokal.

6. Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang renta/wali dalam mendampingi peserta latih berguru, sekurang-kurangnyasatu kali dalam satu minggu. Materi perihal pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/

7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab terhadap tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau akomodasi kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.

8. Memberikan laporan secara berkala terhadap dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan kawasan terkait:
a. keadaan kesehatan warga satuan pendidikan;
b. sistem pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring);
c. jumlah penerima bimbing yang belum mampu terlayani;
d. hambatan pelaksanaan BDR; dan
e. praktik baik dan capaian hasil berguru akseptor asuh.


Berdasarkan lampiran Surat Edaran Sesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru.
1. Menyiapkan planning pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
Referensi penyusunan rencana PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam merencanakan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan konsentrasi pada pendidikan kecakapan hidup.
b. merencanakan bahan pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, bahan dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
4) acara rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan huruf dan budaya.
c. memilih tata cara dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran lewat daring, luring, atau variasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, mirip format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang cocok dengan sistem pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang ditawarkan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keahlian menyelenggarakan PJJ pada suasana darurat COVID-19.

2. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
Waktu pembelajaran daring seharian menyesuaikan ketersediaan waktu, keadaan, dan kesepakatan peserta ajar dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap paras Virtual lewat video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap tampang virtual memutuskan adanya interaksi secara eksklusif antara guru dengan peserta ajar.
b. Learning Management System (LMS). LMS ialah sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain registrasi dan pengelolaan akun, penguasaan bahan, penyelesaian peran, pemantauan capaian hasil mencar ilmu, terlibat dalam lembaga diskusi, konsultasi dan cobaan/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.

3. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
Proses Pembelajaran luring dapat dijalankan dengan: (a) memakai media buku, modul dan materi didik dari lingkunan sekitar; (b) memakai media televisi; dan (c) menggunakan radio.
a. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan bimbing dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil berguru disepakati dengan peserta latih dan/atau orang bau tanah/wali dan sesuai dengan kondisi.
b. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio waktu pembelajaran dan pengerjaan peran diubahsuaikan dengan agenda tayang/siaran dan waktu pengumpulan peran setiap tamat minggu atau diubahsuaikan dengan kondisi penerima latih ketersediaan waktu akseptor ajar dan orang bau tanah/wali.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Surat Edaran Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)




Link download Surat Edaran Sekjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 (disini)

Demikian info wacana Surat Edaran Sesjen (Sekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Comments