Susunan Pengelola Tim Pelopor Pkk Tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi Dan Nasional Sesuai Permendagri

 Susunan Organisasi Pengurus Tim Penggerak PKK tingkat Desa SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK TINGKAT DESA, KELURAHAN, KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA, PROVINSI DAN NASIONAL SESUAI PERMENDAGRI

Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus Tim Penggerak PKK tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional dikelola dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK.

A. Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Desa

Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Desa terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekrerar:s Desa;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, golongan kerja II, golongan kerja IJI dan kalangan kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. golongan kerja II selaku pengelola acara:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. golongan kerja III selaku pengurus acara:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kalangan kerja IV selaku pengurus program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) penyusunan rencana sehat.

Kelompok kerja berisikan : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota

B. Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kelurahan

Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kelurahan terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami lurah;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretans Kelurahan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. golongan kerja I, kelompok kerja II, kekmpok kerja Ill dan kelompok kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kalangan kerja I selaku pengurus program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) bantu-membantu.

b. golongan kerja II selaku pengurus program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kalangan kerja III selaku pengelola acara:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kalangan kerja IV sebagai pengelola acara:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota

 Susunan Organisasi Pengurus Tim Penggerak PKK tingkat Desa SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK TINGKAT DESA, KELURAHAN, KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA, PROVINSI DAN NASIONAL SESUAI PERMENDAGRI
C. Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kecamatan
Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kecamatan terdiri atas:
a. ketua dijabat istexi/suami camat;
b. wakil ketua dijahat. isteri/ suami sekretaris Kecamatan;
c. Sekretaris;
d. bendahara; dan
e. Kelompok kerja I, kelompok kerja II, golongan kerja III dan golongan kerja IV.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I selaku pengurus acara:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. kelompok kerja II sebagai pengurus acara:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kalangan kerja III selaku pengurus acara:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kalangan kerja IV sebagai pengurus acara:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja berisikan : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota

D. Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Kabupaten/Kota

Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami bupati/wali kota
b. sekretaris;
c. ketua I bidang pembinaan huruf Keluarga,
d. ketua II bidang pendidikan dan kenaikan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanar Keluarga;
f. Ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendahara;
h. kelompok kerja 1, golongan kerja II, kalangan kerja Ill, kelompok kerja IV; dan
i. staf mahir.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I selaku pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. kelompok kerja II sebagai pengurus acara:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. kalangan kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kelompok kerja IV selaku pengelola acara:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja terdiri dari : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota

E. Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Provinsi

Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Provinsi terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami gubernur;
b. sekretaris I dan sekretaris II;
c. ketua I bidang pelatihan abjad Keluarga;
d. ketua II bidang Pendidikan dan Peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang Penguatan Ketahanan Keluarga;
f.  ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendaara;
h. golongan kerja I, kelompok keija II, keiompok kerja III kelompok kerja IV; dan
i. staf hebat.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I selaku pengurus program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) bantu-membantu.

b. kelompok kerja II sebagai pengurus program:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. golongan kerja III sebagai pengelola acara:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. golongan kerja IV selaku pengelola acara:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) penyusunan rencana sehat.

Kelompok kerja berisikan : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota


F. Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Nasional

Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Pengurus atau Tim Penggerak PKK tingkat Nasional terdiri atas:
a. ketua lazim dijabat isteri/suami Menteri Dalam Negeri;
b. sekretaris umum;
c. ketua I bidang pelatihan abjad Keluarga;
d. ketua Ii bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua Ill bidang penguatar ketahanan Keluarga,
f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. Sekretaris I, Sekretaris II, Sekretaris III, Sekretaris IV;
h. bendahara I dan bendahara II;
i. kelompok kerja I, golongan kerja II, kelomok kerja III, dan kelompok kerja IV;
j. staf jago

Sekretaris tediri atas:
a. sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan
b. sekretaris II mengoordinasikan pengelolaan program;
c. sekretaris III mengordinasikan kehumasan dan koordinasi antar lembaga; dan
d. seketaris IV mengoordinasikan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat.

Kelompok kerja terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Paracasila; dan
2) gotong royong.

b. golongan kerja II selaku pengurus acara:
1) pendidikan dan ketérampilan, dan
2) pengembangan kehidupan berkoperasi.

c. golongan kerja III selaku pengelola acara:
1) pangan;
2) sandang; dan
3) perumahan dan tata iaksana rumah tangga.

d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian ingkungan hidup; dan
3) perencanaan sehat.

Kelompok kerja berisikan : ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan PKK (disini)

Demikian informasi perihal Struktur Organisasi atau Susunan organisasi Kepengurusan Tim Penggerak PKK tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia