Tutorial Kurikulum Darurat Pada Madrasah (Ra, Mi, Mts Dan Ma) Menurut Kepdirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020

  Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah  PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH (RA, MI, MTS DAN MA) BERDASARKAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 2791 TAHUN 2020

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa negara menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, tergolong pada Masa Darurat Covid-19; 2) bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 perlu disusun Kurikulum Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien.

Diktum Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA), menyatakan bahwa Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Panduan Kurikulum Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada periode darurat.

Diktum Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Pendidik dan satuan pendidikan mampu membuatkan pembelajaran yang lebih kreatif dan kreatif sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masing-masing madrasah.

Tujuan penyusunan bimbingan kurikulum darurat madrasah (RA, MI, MTs dan MA) yaitu sebagai pola teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan acara pembelajaran pada era darurat.

Ruang Lingkup Panduan Kurikulum darurat pada madrasah (RA, MI, MTs dan MA) ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Konsep kurikulum darurat
3. Pembelajaran pada abad darurat
4. Langkah-langkah pembelajaran pada era darurat
5. Penilaian hasil berguru pada abad darurat
6. Penutup

Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) yaitu sebagi berikut:
1. Pendidik (guru mata pelajaran, guru BK dan guru kelas)
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah)
3. Pengawas Madrasah
4. Orang bau tanah siswa, dan
5. Pemangku kepentingan yang lain.

Konsep Kurikulum Darurat Madrasah (RA, MI, MTs dan MA)
1. Kurikulum Darurat yaitu kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada kala darurat. Oleh karena itu semua faktor yang berkenaan dengan penyusunan rencana pembelajaran, aktivitas pembelajaran dan penilaian hasil belajar diadaptasi dengan kondisi darurat yang terdapat dan dirasakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah. Mempertimbangkan keadaan darurat setiap tempat dan madrasah berlainan, maka implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berlainan-beda sesuai dengan keadaan dan keperluan masing-masing.
2. Dalam menyusun kurikulum darurat, satuan pendidikan mampu melakukan penyesuaian dan penemuan KTSP, disesuaikan dengan keadaan dan keperluan madrasahnya. Madrasah dapat melakukan penyesuaian dan inovasi dalam bentuk struktur kurikulum, beban mencar ilmu, seni manajemen pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Misalnya dalam satu hari dibatasi hanya ada dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan, khususnya pada mata pelajaran utama, peminatan dan sebagainya.
3. Pada periode darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah. Kegiatan pembelajaran tidak hanya mengandalkan tatap tampang antara guru dengan siswa, tetapi siswa dapat melakukan berguru dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang renta.
4. Belajar dari rumah tidak mesti menyanggupi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, budpekerti mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial yang lain.
5. Kurikulum darurat cuma diterapkan pada periode darurat. Bila kondisi telah normal, maka kegiatan pembelajaran mesti kembali dilakukan secara wajar seperti lazimnya .




Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (disini)

Demikian berita tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia