Verifikasi Daftar Nama Guru Penerima Dukungan Khusus Tahun 2020

 


Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus Tahun 2020 dari Kemendikbud. Tunjangan Khusus ialah dukungan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesusahan hidup yang dihadapi dalam melakukan tugas di daerah khusus. Tahun 2020 ini Kemendikbud menepatkan dua jenis klasifikasi Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.


Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September 2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama akseptor pertolongan khusus tahun 2020. Isi Surat tersebut pada pada dasarnya tentang Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020 yang perlu diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing.


Kutipan lengkap isi Surat tentang Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun 2020 yang perlu diverifikasi oleh dinas dinas pendidikan kabupaten atau kota, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 perihal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki peran pokok dan fungsi melakukan penetapan dan/atau perlindungan bantuan/insentif bagi guru, pendidik yang lain, dan tenaga kependidikan.


Sehubungan dengan peserta pertolongan khusus yang ada wilayah Saudara dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, berikut kami sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah menyanggupi syarat selaku peserta pemberian khusus namun belum diberi tanda centang (V) pada SIM-ANTUN. Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara secepatnya mengirimkan data guru-guru akseptor sumbangan khusus tersebut melalui perlindungan tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.


Dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Penyaluran dikerjakan sesuai dengan prosedur pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS. Guru Bukan PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi:

a. guru;

b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan; dan

c. guru yang diberi tugas perhiasan.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank peserta pertolongan.


Tunjangan Khusus diberikan terhadap Guru Bukan PNS yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan menyanggupi standar peserta Tunjangan Khusus. Daerah Khusus berdasarkan pada data:

a. desa sungguh tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau

b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ialah:

a. desa yang terkena musibah, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain menurut data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau

b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:

1) akses transportasi sukar dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada agenda tertentu, tergantung pada cuaca;

2) cuma dapat diakses dengan jalan kaki atau bahtera kecil; dan/atau

3) mempunyai kendala dan tantangan alam yang besar.


Desa dianjurkan oleh kepala tempat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mampu diperhitungkan menerima dana Tunjangan Khusus. Usulan kepala kawasan berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada daerah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi dan memutuskan desa selaku daerah khusus menurut pendapatketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa. Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS yang bertugas pada desa dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus Tahun  VERIFIKASI DAFTAR NAMA GURU PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS  TAHUN 2020



Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September 2020 ihwal Pemberitahuan pengajuan nama penerima pertolongan khusus tahun 2020, untuk info batas waktu pengiriman data proposal hasil Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun 2020 paling lambat pada tanggal 07 bulan November tahun 2020.


Link download Surat tentang Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020


Itulah gosip terbaru tentang Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun 2020. Data ini pastinya belum memutuskan nama-nama tersebut selaku peserta tunjangan khusus sebab sungguh bergantung hasil verifikasi nyata oleh dinas pendidikan kabupaten/kota di tempat masing-masing.





= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia