Zonasi Kriteria Dan Juknis Ppdb Sd Smp Sma Smk Dki Jakarta 2020/2021

Zonasi, Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021. Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020. Sedangkan Penetapan Zonasi untuk SD SMP SMA Se DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 506 Tahun 2020
Persyaratan PPDB SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Se DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk Jalur Inklusi, yakni sebagai berikut.
1. memenuhi kriteria usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 mampu mendaftar.
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1)
5. untuk jenjang SMA dan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1); dan
6. mempunyai Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, SMA dan Sekolah Menengah kejuruan;
Persyaratan PPDB SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Se DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk Jalur Afirmasi, ialah selaku berikut.
1. menyanggupi tolok ukur usia sesuai dengan ketentuan selaku berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli 2020 mampu mendaftar.
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti);
4. memiliki Nilai Rapor Sekolah Dasar/MI/Paket A kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama;
5. mempunyai Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan;
6. mempunyai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai Rp. 6.000,-;
7. mempunyai Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta;
8. tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 perihal Pengangkatan Atlet Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
9. tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi kandidat akseptor latih baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial;
10. memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif bagi kandidat akseptor didik baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
11. memiliki Kartu Pekerja Jakarta bagi Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling selesai tanggal 1 April 2020;
12. mempunyai Kartu Pengemudi Jak Lingko bagi Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan / atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2020; dan
13. mempunyai ijazah/surat informasi lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan.
Persyaratan PPDB Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Se DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, adalah sebagai berikut.
1. menyanggupi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 mampu mendaftar.
b. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan Sekolah Menengah kejuruan, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. mempunyai Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, memiliki Nilai Rapor Sekolah Dasar/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1); dan
5. untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK memiliki nilai rapor Sekolah Menengah Pertama/SMPLB/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).
Persyaratan PPDB Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Se DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk Jalur Prestasi, adalah selaku berikut.
1. memenuhi patokan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
b. Untukjenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. mempunyai Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. mempunyai Ijazah Sekolah Dasar/SDLB/MI, atau Buku Rapor Lengkap Paket A atau SKYBS untuk jenjang SMP;
5. memiiki ljazah Sekolah Menengah Pertama/SMPLB/MTs, atau Buku Rapor Lengkap Paket B atau SKYBS untukjenjang SMA dan SMK;
6. mempunyai prestasi selaku berikut:
a. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dan Sekolah di Provinsi DKI Jakarta yang menerima prestasi kejuaraan.
1) untuk jerijang Sekolah Menengah Pertama:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasiorial; atau
b) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau
d) Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
2) untukjenjang SMA/SMK:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional atau
b) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
b. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dan Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta memiliki prestasi:
1) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
2) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional.
c. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan / perlombaan yang diselenggarakan di bidang Olahraga / Seni / Budaya / Keagamaan / Sains dan Teknologi I Pramuka / PMR / Paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi yang resmi
d. Prestasi dan kejuaraan diperoleh Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada Sa.tuan Pendidikan sebelumnya;
e. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) huruf c, bukan merupakan eksebisi.
Jadwal Pendaftaran PPDB Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Se DKI Jakarta tahun pelajaran 2020/2021 secara umum di mulai tanggal 15 Juni 2020. Namun untuk Jadwal lengkap registrasi peserta bimbing gres jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Se Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat di Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Se Provinsi DKI JAKARTA Tahun Pelajaran 2020/2021 (silahkan di download).
Layanan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI Jakarta dikerjakan dengan Pelayanan secara daring melalui situs http://ppdb.jakarta.go.id. Layanan sistem informasi dikerjakan secara 24 jam nonstop. Pelayanan unek-unek yang disampaikan lewat Layanan Keluhan secara daring oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/ Wali/ Masyarakat akan ditanggapi pada: han Senin – Sabtu pukul : 08.00 - 16.00 WIB. Catata Untuk Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.
Untuk Calon penerima asuh yang berasal dari luar DKI Jakarta, atau akseptor bimbing yang tinggal di DKI Jakarta tetapi mengikuti pendidikan sebelumnya di luar DKI Jakarta, serta kandidat peserta didik lulusan tahun sebelumnya wajib melaksanakan Prapendaftaran. Adapun Jadwal Prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni hingga dengan tanggal 3 Juli 2020, kecuali han Minggu dan han libur nasional. Setelah melaksanakan Prapendaftaran, calon peserta asuh gres harus melakukan pendaftaran atau pemilihan sekolah.
Berikut ini persyaratan yang mesti disiapkan oleh orang renta ataupun calon penerima asuh yang akan melakukan prapendaftaran dalam PPDB SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Se DKI Jakarta tahun 2020/2021
1) Persyaratan berkas calon akseptor ajar gres jenjang Sekolah Dasar Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 ialah.
a) Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga; dan
c) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dan Orang Tha/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,-
2) Persyaratan berkas kandidat peserta ajar gres jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 yakni.
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 Sekolah Menengah Pertama/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB Sekolah Menengan Atas;
d) Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak ihwal Keabsahan Dokumen dan Orang Tua/WaIi Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,-
3) Persyaratan berkas kandidat peserta didik gres jenjang SMK Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 ialah.
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 Sekolah Menengah Pertama/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS;
d) Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak wacana Keabsahan Dokumen dan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,-
Sedangkan untuk mengenali pembagian Zonasi PPDB SD Sekolah Menengah Pertama SMA Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) JakartaTahun Pelajaran 2020/2021 silahkan di download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi untuk Sekolah Dasar SMP SMA Se Provinsi DKI Jakarta tahun pelajaran 2020/2021
Link download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI perihal Juknis dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN Sekolah Menengah kejuruanN Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021(disini)
Link download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI ihwal Penetapan Zonasi Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)
Demikian isu perihal Jadwal Pendaftaran Zonasi Juknis dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment